A. Bentuk Yuridis Perusahaan
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana
tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang
tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab
perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan
seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki
oleh perorangan
- Pengelolaan
terbatas atau sederhana
- Modal tidak
terlalu besar
- Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
- Dapat dengan
mudah dimulai;
- Merupakan
oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
- Pemilik
mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahaan.
- Perangsang
laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh
laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
- Besar
perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
- Keterbatasan
tenaga kerja;
- Kemampuan
manajemen terbatas
- Kelangsungan
hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya
tergantung pada pemilik.
- Kebutuhan
modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir
keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri.
Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen
baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung.
Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk
menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja
lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh
beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah
suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk
kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan
kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari
setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal
setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang
mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat
diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai
setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya
atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan
pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan
pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan
lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun
demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota
memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai
berikut:
1) Anggota yang mendapat usaha bertindak atas
nama perusahaan.
2) Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak
atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas
adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1) Kebaikan firma
- Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang
pemilik
- Untuk
memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang
yang bertanggung jawab.
- Modal dapat
terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
- Adanya
kerja sama dari pihak pemilik.
- Langkah
atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu
orang.
2) Kelemahan firma
- Tangguing
jawab pemilik tidak terbatas.
- Dapat
terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat
perusahaan bubar
- Modal susah
diambil walau sekutu mengundurkan diri
- Risiko
perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang
dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama,
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab
atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh
modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya
bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.
Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu
perusahaan komanditer
- Kelompok
pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku
pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
- Kelompok
kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut
mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata
cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku
sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara
tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan
kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
- Relatif
mudah mendirikannya
- Terdapat
kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan
diadakan spesialisasi dalam pengolaan
- Pemilik
termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
- Sebagian
sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
- Sering
terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
- Relatif
sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah
perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV
Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan
Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha
yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan
Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT
(Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah:
usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata
(Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk
usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan
dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta
kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk
usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan
Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh
karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus
didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal
tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris
yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
3. PT Melakukan Kegiatan
Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya
suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus
dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan
kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4. PT Memiliki Modal
Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang
terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus
menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang
disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam
bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5.
PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta
Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum
yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan
PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No.
1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang
“Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran
Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan
ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- kepemilikan
mudah berpindah tangan.
- mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk
membubarkan pt.
- pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam
Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1. Perseroan Terbatas
/ PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham
perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis
PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah
tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang
atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas
/ PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham
perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali
sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham
PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit
menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas
/ PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan
kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas
/ PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain
dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun
pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang
ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk
terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas
/ PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah
dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham
tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu
mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas
/ PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas
oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan,
persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
- Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan:
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
- Perusahaan
umum
(perum)
adalah perusahaan unit bisnis negara
yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat
umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Organ Perum
yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
- Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk
persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan
terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya
/ sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51%
harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh
laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk
barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku
dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial) Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak
memperoleh fasilitas negara
TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan
tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial,
untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar
oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk
BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan
mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula
mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang
optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang
disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan
turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli
secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau
oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang
mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan
mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar
yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial
dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar
yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum
berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha.
Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka
akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap
perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan
negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena
kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal,
disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial
politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
- Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
- Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan
negara.
- Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
- Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,
tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
- Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
KOPERASI
Pengertian
Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
- Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau
badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan
hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus
niaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
– royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang
Dasar 1945.
Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang
berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
- Pendidikan
anggota
B. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang
mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk
pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil
dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga
keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan
kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara
langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan
depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan
Bank Dan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Secara umum, bank
adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun
dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari Bank Umum (Konvensional dan
Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank
Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
Bank Umum Konvensional adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umu sering disebut juga
bank komersil (commercial bank). usaha utama bank umum adalah funding yaitu
menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau
dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan
istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk
bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur)
dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank
umum yaitu :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam
bentuk :
- § Simpanan
Giro (Demand Deposit)
- § Simpanan
Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam
bentuk :
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
seperti :
- § Transfer
(Kiriman Uang)
- § Jual beli
surat-surat berharga
- § Pelayanan
payment point seperti, pembayaran pajak, telepon air, Biaya Pembayaran
Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon,
bonus/hadiah, tantiem, dll.
- § Didalam
pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi pinjaman emisi
(underwiter), penjamin (guarantor), wali amanat(trustee), perantara
perdagangan efek (pialang/broker), perdagangan efek (dealer), perusahaan
pengelola dana (invesment company).
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero,
perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
Bank Umum Syariah
Bank umum syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun
pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembayaran kegiatan
usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan usaha
Bank Umum Syariah yaitu :
a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam
bentuk :
- § Giro
berdasarkan prinsip wadi`ah
- § Tabungan
berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharat
- § Deposito
berjangka berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharabah
- § Bentuk
lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
- §
Menyalurkan dana dalam bentuk :
- § Piutang
dengan prinsip jual beli meliputi :
-
mudharabah
-
isthishna
-
ijarah
-
salam
§
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
·
-mudharabah
·
-musyarakah
§
Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
b) Membeli, menjual dan
atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang
diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan
prinsip jual-beli atau hiwalah
c) Membeli surat-surat
berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah
d) Memindahkan uang untuk
kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
e) Menerima pembayaran
tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan
atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
f) Menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip wadi`ah yang
amanah
g) Melakukan kegiatan
penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak dengan prinsip wakalah
h) Melakukan penempatan
dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
i) Memberikan
fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah,
mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank
berdasarkan prinsip kalafah
j) Melakukan
kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
k) Melakukan kegiatan
usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah
l) Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah
Nasional
m) Melakukan kegiatan dalam
valuta asing berdasarkan prinsip sharf
n) Melakukan kegiatan
penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
·
o)
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan
prinsip syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
p) Bank dapat bertindak
sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang berasaldari zakat infa
shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan
jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non
depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu
lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen
dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan
dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Tujuan
didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan
pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
- Asuransi
- Pegadaian
C. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan
penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan
ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian
menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan
kompetetif.
Bentu-Bentuk Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu
atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk
memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh
faktor-faktor sebagai berikut :
- Terbatasnya
kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
- Mengurangi
persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
- Untuk
memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan
berkualitas tinggi
- Agar lebih
efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Bentuk-bentuk penggabungan
diantaranya yaitu :
- Penggabungan
vertikal-integral yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang
dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan
penghasil bahan baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku,
disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut
integerasi ke hilir / penggabungan integral.
- Penggabungan
horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih
perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama. Misalnya: dalam
pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat
yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk
melaksanakan suatu proyek.
- Concern
yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal
maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
- Joint
venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade
Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan
mencari laba.
- Kartel
yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan
jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s
Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan
dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri
pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan
kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu
:
- Spesialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhuususkan diri pada kegiatan yang menhasilkan
satu jenis produk saja. Misalnya khusus menghasilkan pakaian olahraga
saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
- Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu. Misalnya perusahaan
penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan penjual beras.
Langkah-langkah Menggabungkan Perusahaan
Proses hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak
melakukan merger (penggabungan) adalah sebagai berikut:
I. Memenuhi syarat-syarat
penggabungan
Perseroan,
pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
- kreditor
dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
- masyarakat
dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal.
486) menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga
satu saja di antaranya dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan
tidak dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa
selain syarat tersebut,Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat
bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu
mendapat “persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini,
yang dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari
instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara
lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan
instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan
perseroan perbankan.
II.
Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Perseroan harus menyusun
rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123
UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998:
- Direksi
perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan
menyusun rancangan penggabungan;
- Rancangan
penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a)
nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
b)
alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan
persyaratan Penggabungan;
c)
tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri
terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d)
rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila
ada;
e)
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang
meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f)
rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan;
g)
neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h)
cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i)
cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri
terhadap pihak ketiga;
j)
cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan
Perseroan
k)
nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l)
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m) laporan
mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
n)
kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang
terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
- o)
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang
mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
- Kemudian
terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada
Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
III.
Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris dari
masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan tersebut
harus diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan.
Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya
Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan
“musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan mengenai
RUPS ini dapat juga kita temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang
menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan
jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS dalam rangka
penggabungan perseroan yang harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan
Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 491):
- Prioritas
pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan diambil dengan cara
musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang
disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Namun,
apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat
yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan
dan ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT,
yakni keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagi dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan
RUPS kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit:
- 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau
diwakili dalam RUPS;
- Sedang
keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi
diadakan RUPS ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua
Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5]
UUPT).
IV.
Pembuatan akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan,
maka rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan (lihat Pasal
128 ayat [1] UUPT) yang dibuat:
Kemudian salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan
pemberitahuan penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”)
(lihat Pasal 21 ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan.
Apabila terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka perlu adanya persetujuan dari
Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan
Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD. Lebih jauh simak haruskah merger dan akuisisi disetujui menteri ?
V. Pengumuman hasil
penggabungan
Pasal 133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang
menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
- diumumkan
dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
- dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya
penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui
bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal
ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal:
- persetujuan
Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
- pemberitahuan
diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai
perubahan anggaran dasar. (lihat Penjelasan Pasal 133 UUPT).
Dasar
hukum:
Sumber
:
-Bahan
Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.
-www.wikiapbn.org/artikel/Penggabungan_Badan_Usaha
Tanggal: Minggu. 6 oktober 2013. Jam 06.00 WIB