Sumber Hukum Formal

Sumber Hukum Formal

April 05, 2015 1
Pengertian
Sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sumber hukum ini sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron. Sumber-sumber hukum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:
  • Undang-undang 
  • Kebiasaan  
  • Traktat atau Perjanjian Internasional 
  • Yurisprudensi 
  •  Doktrin.

1.     Undang-Undang “Statute”
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
Undang-undang dapat dibedakan atas : 
Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

2.     Kebiasaan atau “custom”
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.


3.    Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :

a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari
  • Putusan perdamaian  
  • Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding 
  • Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi  
  • Seluruh putusan Mahkamah Agung

b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

4.    Traktat atau “Treaty”
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.

Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. 

5.     Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
  • Perjanjian-perjanjian internasional atau International convention  
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs 
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations 
  •  Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”

Contoh Kasus
Disini saya akan membereikan contoh kasus sumber hukum formal  yang berkaitan tentang Undang-Undang yang dimuat oleh Repoblika online tertanggal 01 May 2013

Kasus Narkoba Tampar TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan terhadap perwira TNI AL terkait konsumsi obat-obatan terlarang mencuatkan lagi sorotan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy menilai peristiwa itu mestinya jadi tamparan buat TNI.

"Ini merupakan bukti bahwa TNI yang menjadi tulang punggung keamanan negara saja telah terintervensi oleh bahaya laten narkoba," kata Aboe Bakar. Menurut dia, sangat tak pantas anggota TNI yang merupakan garda terdepan pertahanan bangsa justru dirasuki narkoba.


Ia juga prihatin karena selain anggota TNI, penyuplai narkoba juga diduga anggota kepolisian. Kejadian tersebut, menurut Aboe Bakar, harus dijadikan tonggak untuk membenahi permasalahan narkoba di tubuh aparat keamanan.


Menurut dia, tidak boleh ada toleransi untuk para anggota TNI dan Polri yang terlibat narkoba. Pemecatan terhadap anggota yang tertangkap mesti dilakukan agar tidak menular ke anggota yang lain.


Ia mendesak TNI dan Polri disterilkan dari pengaruh dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu caranya adalah pemeriksaan secara rutin untuk mengetahui ada tidaknya kadar narkoba dalam tubuh seluruh anggota TNI Polri di setiap kepangkatan.

.

Pada Sabtu (27/4) malam, tim BNN meringkus Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kolonel Laut Antar Setia Budi di Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah. Antar kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu kala itu.


Operasi tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. Jaringan tersebut melibatkan oknum polisi berpangkat perwira, Iptu H. Ternyata, H berhubungan juga dengan seorang anggota Direktorat Intelijen Polda Jawa Tengah, Brigadir RS alias MM. Penguntitan terhadap RS itulah yang mengarahkan pada penangkapan terhadap Antar Setia Budi.

Anggota Komisi I DPR Evita Nursanti menilai kasus narkoba yang melibatkan perwira TNI mencoreng citra institusi TNI. "Ini perbuatan yang memalukan," katanya.

Evita berharap oknum perwira TNI yang terbukti menggunakan narkoba bisa ditindak tegas. Sang oknum mesti dipecat sebagai anggota TNI dan menjalani proses hukum di peradilan sipil. "Prosesnya mesti lewat peradilan sipil. Ini bukan tindakan militer," ujarnya.


Penyelesaian Kasusu

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Untung Suropati mengatakan, Kolonel Antar Setia Budi telah dicopot dari jabatannya. Selasa (30/4). Pencopotan jabatan, menurutnya, merupakan bentuk sanksi tegas dari AL terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana. "Sekaligus untuk memudahkan proses penyidikan," tegasnya.

Saat ini, lanjut dia, Kolonel ASB dalam penahanan POMAL untuk menjalani pemeriksaan dan menunggu proses persidangan yang akan digelar di peradilan militer. Ia menjelaskan, Antar Setia disidang di Pengadilan Militer karena tak diberhentikan dari keanggotaan TNI.

Meskipun begitu, ia menjanjikan hukuman terhadap Antar Setia, bila terbukti bersalah, akan lebih berat dibandingkan warga sipil. Kolonel ASB akan dijerat Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Posisi Kolonel ASB akan digantikan oleh Kolonel Laut (P) Rachmawanto. Ia merupakan lulusan Akademi TNI AL tahun 1989. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Didiek S Triwidodo juga membuka kemungkinan pemecatan terhadap Brigadir RS yang ditangkap bersama Antar Setia. "Kita lihat sejauh mana kadar kesalahannya. Kalau harus dipecat, akan kita lakukan," kata Kapolda di Semarang kemarin.


Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah sudah intensif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. Pemeriksaan tes urine dadakan setiap pekan juga sudah dilakukan.


Upaya ini ternyata sudah tidak efektif lagi untuk memberi efek jera. Artinya, tidak ada cara lain kecuali dipecat dari keanggotaan Polri. "Tak ada ampun lagi bagi anggota kami yang terlibat narkoba," tegas Kapolda. n m akbar wijaya/s bowo pribadi/c60/antara ed: fitriyan zamzami 


Sumber:
https://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sumber-sumber-hukum-formal-di-indonesia/
http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/05/01/mm334d-kasus-narkoba-tampar-tni

KOPERASI PURNAMA

December 11, 2014 0
EKONOMI KOPERASI
KUJUNGAN KOPERASI PURNAMA ABADI
UNVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI (S1)

ANGGOTA :
·         AMINAH                                                20213794
·         FAJAR ADIWINANTO                         23213134
·         FARRAH ADIBA                                   23213272
·         HILMA AZKIYA                                   24213125
·         LIZA SILVIA RAHMAWATI               25213023

A.   SEJARAH
Koperasi purnama didirikan sejak tahun 2007 oleh Bapak Poltak Napitupulu BBA. Bapak Poltak Napitupulu BBA adalah pimpinan pusat koperasi purnama yang berada di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Koperasi purnama yang akan kami jelaskan disini adalah cabang dari koperasi purnama group, yang beralamatkan di Jl. Cengkeh I , Cimanggis Depok atau Komplek Perumahan Bukit Cengkeh I no 14. Koperasi purnama sah menjadi badan hukum dengan nomor badan hukum 11/BH/DK-UKM 023/VIII/2003, hingga hari ini telah memiliki cabang 21 unit koperasi yang tersebar di berbagai daerah di provinsi Sulawesi Selatan.

B.    TUJUAN DIDIRIKAN KOPERASI
Tujuan didirikan koperasi purnama ini untuk membangun ekonomi kecil, serta mempermudah anggotanya untuk mengembangkan usahanya dengan adanya pinjaman yang diberikan oleh koperasi purnama, koperasi ini terbuka umum, termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.

C.     STRUKTUR ORGANISASI

PENGURUS:
·         Pimpinan pusat                        : Poltak Napitupulu, BBA
·         Ketua                                      : Hulman Napitupu
·         Sekretaris                                : Much Zam Ronni, SE
·         Bendahara                               : Nureni D
·         Logistik                                   : Rosmawati, SE
·         Koordinator pembuka             : Amiruddin Muin
·         Koordinator                            : Hamzah, SE

SUSUNAN PENGELOLANYA:
·         Pimpinan cabang                     : Poltak Napitupulu, BBA
·         Wakil pimpinan                       : Hulman Napitupu
·         Kasir                                        : Much Zam Ronni, SE
·         Rekapitulasi                            : Nureni D
·         Pinjaman                                 : Rosmawati, SE
·         Pengawas                                : Amiruddin
·         Kolektor                                  : Hamzah
·         Anggota/Nasabah                   : Drs. Ar Rahman 


D.    PERMODALAN KOPERASI
Dalam permodalan koperasi purnama didapati dari anggota koperasi dan modal dari luar dari sumber dana itu. Koperasi mengelola demi kepentingan kesejahteraan anggota dan nasabah sumber dana tersebut yaitu:
1)      Permodalan dari dalam (modal yang dikirim oleh kantor pusat, biasanya digunakan umtuk modal awal)
2)      Permodalan dari luar (hasil dari proses uang yang dipinjamkan dan disimpan dari koperasi tersebut)

  •                 Anggota koperasi purnama berasal dari kelapa dua dan sekitarnya.
  •         Unit usaha yang ada di koperasi purnama mandiri adalah unit usaha simpan pinjam.
      E.     SISTEM PENYALURAN PINJAMAN KOPERASI PURNAMA
Droping merupakan dana yang diberikan kepada anggota atau nasabah sebagai pinjaman atau hutang yang digunakan untuk menambah modal usaha. Jenis-jenisnya yaitu:
a.       Drop langsung adalah dana yang diberikan langsung kepada anggota/nasabah ditempat tinggalnya setelah di perhitungkan melalui survey kelayakan atas kemampuan nasabah tersebut.
b.      Drop potong memberikan penyambut kredit pinjaman saldo kreditnya lunas dan angsuran kredit pinjaman tersebut telah berjalan sebanyak 60%.           

  •             Sistem pemberian pinjaman kepada anggota/ calon anggota adalah sebagai berikut:
1.  Administrasi : Setiap pinjaman dikenakan 5% potongan dari besar pinjaman (drop)
2.   Bunga Pinjaman : Setiap anggota/ nasabah yang meminjam dikenakan bunga pinjaman 2%.
3. Jasa Pinjaman : Setiap anggota/ nasabah yang meminjam dilayani pinjaman diberikan/diantar ditempatnya tinggalnya dan angsuran kredit pinjaman ditagih ditempat tinggalnya hingga lunas selama 30 hari kerja oleh petugas koperasi purnama, dikenakan jasa pelayanan 0,6% perhari (biaya transportasi-PP ketempat anggota untuk dilayani)
    F.     PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian sisa hasil usaha di koperasi purnama ini tidak menggunakan presentasi atau 0,2 %. Sisa hasil usaha akan dibagi setiap satu tahun ( 1 tahun ) kepada anggotanya.
    G.    Hambatan
Disetiap bidang usaha apapun jenisnya selalu memiliki hambatan dalam menjalankan usahanya, termasuk koperasi ini, hambatan yang terjadi diantaranya :
Ø  Anggota yang meminjam uang tidak mengembalikan uang (kabur) maka koperasi akan mengalami kerugian disebabkan karena uang tersebut tidak dikembalikan.
Ø  Sesekali memilki anggota yang mengalami kredit market
     H.     PERMASALAHAN
Permasalahan yang dihadapi olehkoperasi purnama adalah sebagai berikut:
1.      Kelayakan sarana dan prasarana.
2.      Kepercayaan anggota terhadap koperasi.
3.      Sumber daya yang kurang memadai.      
     I.      HARAPAN
1.      Harapan kedepan koperasi purnama dapat mencapai target yang telah ditentukan.
2.      Dapat terus meningkatkan modal dan keuntungan setiap tahunnya.
3.      Dapat lebih mensejahterakan anggota dan pengurusnya.

4.      Dapat ikut turut menambah peran ekonomi untuk kerakyatan bagi tiap anggotanya



kunjungan ini kami lakukan hari sabtu tanggal 6 Desember 2014

Cara Membuat Kerajinan Flanel Bendera Indonesia

December 01, 2014 0
Akhirnya saya coba membuat tulisan ini juga, sebenarnya sudah lama ingin membuat tulisan seperti ini namun baru saat ini bisa menulisakannya di blog. Kali ini tanpa basa-basi saya tunjukan langsung langkah-langkah cara membuat kerajinan kain flannel. Tutorial seperti ini yang ditunggu-tunggu kan?

Cara membuat kerajinan flannel gantungan tas bendera Indonesia
Wah sudah gak sabar ya untuk segera mulai? Ok, studi kasus yang akan di bahas kali ini adalah tatacara membuat gantungan tas flannel bendera Indonesia. Baiklah agar penasarannya hilang kita mulai sekarang yuk.

Persiapan Cara membuat Kerajinan kain Flanel
1.      Siapkan alat & bahan Flane
Sebelum memulai pastikan anda sudah memiliki alat, bahan, pola dan tahu teknik tusuk feston.
Alat – alat yang digunakan yaitu:
1.      Gunting kain
2.      Jarum jahit
3.      Penggaris
4.      Pensil
5.      Lem UHU
6.      Tali gantungan HP

Bahan yang digunakan :
1.      Kain Flanel warna merah & putih
2.      Benang Jahit warna merah & putih
3.      Darkon
Nah ini dia penampakan alat-alat dan bahan yang kita akan gunakan

alat-alat dan bahan

Setelah alat dan bahan flanel siap, ayo kita mulai cara membuat gantungan tas flanel bendera Indonesia berikut ini :

Langkah – langkah cara membuat gantungan tas bendera Indonesia dari kain flanel
1.      Garisi di kain flanel warna merah dan putih dengan panjangnya 5 cm dan lebarnya 5,5 cm lalu gunting kain flanel yang telah digarisi, contohnya seperti ini:



2.      setelah digunting seperti di atas, kita gunting lagi menjadi 2 bagian dari kain flanel warna merah dan putih yang berubah hanya panjangnya menjadi 2,5 cm dan lebarnya tetap. Contohnya seperti ini:



3.      sebelum kita mulai menjahit, lem terlebih dahulu bagian tengah anatara kain  flanel warna merah & putihnya. Lalu tunggu 2-5 menit hingga kering Seperti ini:



4.      sekarang kita mulai cara menjahitnya ni, mulai dari benang warna putih dahulu, mulai menjahit dari kanan ke kiri ya.. oih iya jika belum tahu cara menjahit kain flanel bisa lihat caranya disini Cara Menjahit Kain Flanel teman: 


5.      sebelum menjahit seluruh bendera merahnya kita masukan tali gantungan tas ke dalam bendera dan jahit kembali , seperti ini teman :



6.      sisakan 2,5 CM panjang kain flannel merah bagian kanan dan masukan darkonnya. Contohnya seperti ini teman: 



7.      setelah darkonnya dimasukan, lanjutkan jahit flannel merahnya hingga tertutup rapat agar darkonnya tidak keluar. nah ini hasilnya, selain bisa buat gantungan tas, juga bisa buat gantungan kunci dan Handphone loh


itulah cara membuat gantungan tas bendera Indonesia dari kain flannel. Gimana mudah kan? gimana Tertarik untuk coba membuatnya? Jika masih bingung tak usah malu bertanya dan berkomentar di kolom komentar atau bisa email ke man103687@gmail.com ya. Jangan lupa tunggu beberapa tutorial cara membuat kerajinan kain flannel selanjutnya ya. kira-kira kalau di jual harganya berapa ya? hehe.. Kira-kira mau buat kreasi apa lagi ya??
KOPERASI

KOPERASI

October 12, 2014 0
Koperasi yaitu suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama” atau  asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Sedangkan Koperasai menurtu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Adanya koperasi di setiap desa-desa, sekolah, Kampus, rumah sakit, kantor dan lembaga lainnya itu sangat penting keberadaannya, kenapa? Karena untuk membantu orang-orang yang kurang mampu, memudahkan dan membantu perekonomian masyarakat untuk meringankan kehidupan sehari-harinya dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat luas. Contohnya di desa dalam suatu kelompok tani, Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) sangat penting karena peranan KUD di desa dapat membantu para petani yang ada di desa, dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk dijual kembali dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. Contoh lainnya di sekolah dan Kampus keberadaan koperasi untuk memudahkan siswa dan mahasiswa untuk keperluan belajarnya seperti memfotocopy materi pelajaran, soal-soal , mengeprint, membeli alat tulis, dan lain sebagainya tanpa harus keluar dari sekolah atau kampus untuk memenuhi keperluan itu.

setelah mengetahui apa itu koperasi, pentingnya keberadaan koperasi, contohnya, kita akan mempelajari Sejarah Koperasi di Indonesia seperti apa.


Sejarah Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. hal ini menyebabkan koperasi yang ada pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan Protes, Belanda akhirnya mengeluarka UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431 Seperti:
  1. Hanya membayar 3 golden untuk material
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. hukum dagang sesuai daerah masing-masing 
  4. perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai. awalnya koperasi ini berjalan mulus, Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah indonesia merdeka. pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Maka setiap tanggal 12 Juli diperingatilah sebagai hari Koperasi Indonesia

sudah mengetahui sejarah singkat koperasi di Indonesia? selanjutnya kita akan mengetahui Prinsip-Prinsip Koperasi dan Modal dasar koperasi 


Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.   Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

2.  Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.

3.   Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
1. Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
2. Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
3. Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.

4.   Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
1.   Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
2.   Mempertahankan otonomi koperasi.

5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

6.  Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
1.   Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
2.   Dapat memperkuat gerakan Koperasi.

7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.


MODAL DASAR KOPERASI

Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi seperti yang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan  dan hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah

Dalam mengadakan atau mendirikan koperasi pemerintah harus mensosialisasikan dan mengadakan penyuluhan ketiap daerah – daerah tentang pentingnya keberadaan koperasi di setiap daerah, agar di suatu daerah tersebut perekonomiannya meningkat dan masyarakat di daerah pun semakin sejahtera dan berkecukupan dalam kehidupan sehari-harinya. khusunya keberadaan koperasi simpan pinjam untuk seluruh daerah.

Terima Kasih.

Nama             : Hilma Azkiya
NPM               : 24213125
Kelas              : 2EB07