Pengertian
Sumber
hukum formal merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sumber
hukum ini sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan
mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan
mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya
digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau
pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat
hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal
dengan istilah kenbron. Sumber-sumber hukum formal secara umum dapat
dibedakan menjadi:
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat
atau Perjanjian Internasional
- Yurisprudensi
- Doktrin.
1. Undang-Undang
“Statute”
Undang-undang
dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia
menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi
sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam
rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
Undang-undang
dapat dibedakan atas :
Undang-undang
dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara
terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal
tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang
karena cara pembentukannya.
Undang-undang
dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari
isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan
atau “custom”
Kebiasaan
juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan
perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang
dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai
kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan
kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
3. Keputusan
Hakim atau “Jurisprudentie”
Pengertian
yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika)
sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan
pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk
Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita
maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno
mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan
hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan
yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh
apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan
berwibawa.
Walaupun
demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula
berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi
dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan
pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a.
Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan pasti, yang terdiri dari
- Putusan
perdamaian
- Putusan
pengadilan negeri yang tidak di banding
- Putusan
pengatilan tinggi yang tidak di kasasi
- Seluruh
putusan Mahkamah Agung
b.
Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu
diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
4. Traktat
atau “Treaty”
Perjanjian
Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti
formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal
tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar
hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
5. Pendapat
Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang
dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau
beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung
Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam
menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman
antara lain:
- Perjanjian-perjanjian
internasional atau International convention
- Kebiasaan-kebiasaan
internasional atau international customs
- Asas-asas
hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles
of law recognized by civilsed nations
- Keputusan
hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
Contoh
Kasus
Disini
saya akan membereikan contoh kasus sumber hukum formal yang berkaitan
tentang Undang-Undang yang dimuat oleh Repoblika online tertanggal 01 May
2013
Kasus Narkoba Tampar TNI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan terhadap perwira TNI AL terkait konsumsi obat-obatan terlarang mencuatkan lagi sorotan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy menilai peristiwa itu mestinya jadi tamparan buat TNI.
"Ini merupakan bukti bahwa TNI yang menjadi tulang punggung keamanan negara saja telah terintervensi oleh bahaya laten narkoba," kata Aboe Bakar. Menurut dia, sangat tak pantas anggota TNI yang merupakan garda terdepan pertahanan bangsa justru dirasuki narkoba.
Ia juga prihatin karena selain anggota TNI, penyuplai narkoba juga diduga anggota kepolisian. Kejadian tersebut, menurut Aboe Bakar, harus dijadikan tonggak untuk membenahi permasalahan narkoba di tubuh aparat keamanan.
Menurut dia, tidak boleh ada toleransi untuk para anggota TNI dan Polri yang terlibat narkoba. Pemecatan terhadap anggota yang tertangkap mesti dilakukan agar tidak menular ke anggota yang lain.
Ia mendesak TNI dan Polri disterilkan dari pengaruh dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu caranya adalah pemeriksaan secara rutin untuk mengetahui ada tidaknya kadar narkoba dalam tubuh seluruh anggota TNI Polri di setiap kepangkatan.
.
Pada Sabtu (27/4) malam, tim BNN meringkus Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kolonel Laut Antar Setia Budi di Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah. Antar kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu kala itu.
Operasi tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. Jaringan tersebut melibatkan oknum polisi berpangkat perwira, Iptu H. Ternyata, H berhubungan juga dengan seorang anggota Direktorat Intelijen Polda Jawa Tengah, Brigadir RS alias MM. Penguntitan terhadap RS itulah yang mengarahkan pada penangkapan terhadap Antar Setia Budi.
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanti menilai kasus narkoba yang melibatkan perwira TNI mencoreng citra institusi TNI. "Ini perbuatan yang memalukan," katanya.
Evita berharap oknum perwira TNI yang terbukti menggunakan narkoba bisa ditindak tegas. Sang oknum mesti dipecat sebagai anggota TNI dan menjalani proses hukum di peradilan sipil. "Prosesnya mesti lewat peradilan sipil. Ini bukan tindakan militer," ujarnya.
Penyelesaian Kasusu
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Untung Suropati mengatakan, Kolonel Antar Setia Budi telah dicopot dari jabatannya. Selasa (30/4). Pencopotan jabatan, menurutnya, merupakan bentuk sanksi tegas dari AL terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana. "Sekaligus untuk memudahkan proses penyidikan," tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, Kolonel ASB dalam penahanan POMAL untuk menjalani pemeriksaan dan menunggu proses persidangan yang akan digelar di peradilan militer. Ia menjelaskan, Antar Setia disidang di Pengadilan Militer karena tak diberhentikan dari keanggotaan TNI.
Meskipun begitu, ia menjanjikan hukuman terhadap Antar Setia, bila terbukti bersalah, akan lebih berat dibandingkan warga sipil. Kolonel ASB akan dijerat Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Posisi Kolonel ASB akan digantikan oleh Kolonel Laut (P) Rachmawanto. Ia merupakan lulusan Akademi TNI AL tahun 1989.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Didiek S Triwidodo juga membuka kemungkinan pemecatan terhadap Brigadir RS yang ditangkap bersama Antar Setia. "Kita lihat sejauh mana kadar kesalahannya. Kalau harus dipecat, akan kita lakukan," kata Kapolda di Semarang kemarin.
Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah sudah intensif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. Pemeriksaan tes urine dadakan setiap pekan juga sudah dilakukan.
Upaya ini ternyata sudah tidak efektif lagi untuk memberi efek jera. Artinya, tidak ada cara lain kecuali dipecat dari keanggotaan Polri. "Tak ada ampun lagi bagi anggota kami yang terlibat narkoba," tegas Kapolda. n m akbar wijaya/s bowo pribadi/c60/antara ed: fitriyan zamzami
Sumber:
https://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sumber-sumber-hukum-formal-di-indonesia/
http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/05/01/mm334d-kasus-narkoba-tampar-tni