Koperasi yaitu suatu
lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama” atau asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
Sedangkan
Koperasai menurtu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Adanya
koperasi di setiap desa-desa, sekolah, Kampus, rumah sakit, kantor dan lembaga
lainnya itu sangat penting keberadaannya, kenapa? Karena untuk membantu orang-orang yang kurang mampu, memudahkan
dan membantu perekonomian masyarakat untuk meringankan kehidupan sehari-harinya dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat luas. Contohnya di desa dalam suatu kelompok tani, Keberadaan
Koperasi Unit Desa (KUD) sangat penting karena peranan KUD di desa dapat membantu para petani yang ada di desa, dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk dijual kembali dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. Contoh lainnya di sekolah dan
Kampus keberadaan koperasi untuk memudahkan siswa dan mahasiswa untuk keperluan
belajarnya seperti memfotocopy materi pelajaran, soal-soal , mengeprint,
membeli alat tulis, dan lain sebagainya tanpa harus keluar dari sekolah atau
kampus untuk memenuhi keperluan itu.
setelah mengetahui apa itu koperasi, pentingnya keberadaan koperasi, contohnya, kita akan mempelajari Sejarah Koperasi di Indonesia seperti apa.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. hal ini menyebabkan koperasi yang ada pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan Protes, Belanda akhirnya mengeluarka UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431 Seperti:
- Hanya membayar 3 golden untuk material
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai. awalnya koperasi ini berjalan mulus, Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah indonesia merdeka. pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Maka setiap tanggal 12 Juli diperingatilah sebagai hari Koperasi Indonesia
sudah mengetahui sejarah singkat koperasi di Indonesia? selanjutnya kita akan mengetahui Prinsip-Prinsip Koperasi dan Modal dasar koperasi
Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi
bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi
Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi
semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial,
ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
1. Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan
membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
2. Dibagikan kepada anggota. Caranya
seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
3. Mendukung keanggotaan lainnya yang
disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah
organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi
membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap
menjamin adanya upaya:
1. Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
2. Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager,
dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama
pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
1. Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya
dengan efektif.
2. Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
MODAL DASAR
KOPERASI
Aturan mengenai permodalan
koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat
jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi seperti yang ditentukan
dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan
hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman
dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
Dalam mengadakan atau mendirikan
koperasi pemerintah harus mensosialisasikan dan mengadakan penyuluhan ketiap daerah
– daerah tentang pentingnya keberadaan koperasi di setiap daerah, agar di suatu
daerah tersebut perekonomiannya meningkat dan masyarakat di daerah pun semakin
sejahtera dan berkecukupan dalam kehidupan sehari-harinya. khusunya keberadaan koperasi simpan pinjam untuk seluruh daerah.
Terima Kasih.
Nama : Hilma Azkiya
NPM : 24213125
Kelas : 2EB07